HUKUM PERTANIAN SEBAGAI HUKUM BAGI SI MARHAEN
Kata Kunci:
marhaen, pancasila, pertanian, petani kecil, hukum pertanianAbstrak
Bung Karno memaknai marhaen sebagai sosok warga masyarakat, khususnya petani kecil subsisten yang miskin karena kolonialisme-imperalisme. Ideologi marhaenisme yang tumbuh dari makna si marhaen ini merupakan salah satu embrio dari Pancasila yang dirumuskan oleh Bung Karno. Dengan metoda eksplanatoris, dipaparkan di sini Hukum Pertanian atas dasar Pancasila, yang merupakan upaya untuk mengatur, melindungi, dan membebaskan sektor pertanian dan petani kecil (si Marhaen) dari kemiskinan dan keterpurukan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Pembumian Pancasila

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.