HUKUM PERTANIAN SEBAGAI HUKUM BAGI SI MARHAEN

Penulis

  • Koerniatmanto Soetoprawiro Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Kata Kunci:

marhaen, pancasila, pertanian, petani kecil, hukum pertanian

Abstrak

Bung Karno  memaknai marhaen sebagai sosok warga masyarakat, khususnya petani kecil subsisten yang miskin karena kolonialisme-imperalisme. Ideologi marhaenisme yang tumbuh dari makna si marhaen ini merupakan salah satu embrio dari Pancasila yang dirumuskan oleh Bung Karno. Dengan metoda eksplanatoris, dipaparkan di sini Hukum Pertanian atas dasar Pancasila, yang merupakan upaya untuk mengatur, melindungi, dan membebaskan sektor pertanian dan petani kecil (si Marhaen) dari kemiskinan dan keterpurukan

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-17

Cara Mengutip

Soetoprawiro, K. (2022). HUKUM PERTANIAN SEBAGAI HUKUM BAGI SI MARHAEN. Jurnal Pembumian Pancasila, 2(1), 9–19. Diambil dari https://jurnalpembumianpancasila.id/index.php/jpp/article/view/10