PENETAPAN STATUS TERORIS KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA: UPAYA MENCARI PENYELESAIAN KOMPREHENSIF DEMI MENJAGA PERSATUAN INDONESIA

Penulis

  • Valerianus B. Jehanu Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
  • Adrianus A.V. Ramon Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Abstrak

Kontroversi penetapan status teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mengemuka seiring dengan kompleksitas persoalan Papua yang menyertainya. Kompleksitas itu mengarah pada dua pandangan. Bagi yang mendukung menyatakan penetapan status teroris itu sudah tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada kutub yang lain, penetapan status teroris itu problematik karena tindakan KKB Papua adalah tindakan politik, dan harus tidak dimaknai sebagai tindak pidana terorisme. Kelompok yang menolaknya menyatakan bahwa penetapan status teroris justru memperpanjang mata rantai konflik yang ada di Papua dan melanggengkan stigmatisasi terhadap orang Papua. Melalui penelitian ini kami bermaksud melihatnya dalam perspektif negara hukum Pancasila yang diuraikan oleh dua guru besar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan,  Soediman Kartohadiprodjo dan Arief Sidharta. Pandangan keduanya mengenai negara hukum Pancasila dapat mengantar kita pada titik krusial perdebatan ini, yang seharusnya dibingkai dengan semangat perbedaan dalam persatuan dan persatuan dalam perbedaan. Pancasila sebagai dasar dan falsafah pembentukan hukum adalah pemberi navigasi pada setiap rezim kekuasaan di Indonesia. Tidaklah boleh sebuah kekuasaan dilangsungkan dengan sewenang-wenang, mengabaikan hukum yang berlaku, dan berpisah dari Pancasila sebagai dasar hidup bernegara. Dalam penelitian ini akan ditampilkan pengaruh karakter kekuasaan dengan pergeseran nilai-nilai dan pembumian Pancasila. Jika pada mulanya raison d’etre Indonesia adalah untuk membebaskan bangsa-bangsa jajahan dari praktek imperialisme, dalam perkembangannya justru berpaling dari semangat itu dan jatuh pada semangat imperialistis. Dengan kembali pada semangat awalnya, Papua harus dipertahankan sebagai bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diterbitkan

2021-06-27

Cara Mengutip

Jehanu , V. B., & Ramon, A. A. (2021). PENETAPAN STATUS TERORIS KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA: UPAYA MENCARI PENYELESAIAN KOMPREHENSIF DEMI MENJAGA PERSATUAN INDONESIA . Jurnal Pembumian Pancasila, 1(1). Diambil dari https://jurnalpembumianpancasila.id/index.php/jpp/article/view/19