PANCASILA SEBAGAI “IMAN KEBANGSAAN’ YANG MENYATUKAN PERBEDAAN DAN KEBERAGAMAN PERSPEKTIF EKONOMI

Penulis

  • Estherlina Sagajoka Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Flores, Indonesia.

Kata Kunci:

Nilai Pancasila, Iman Kebangsaan, Penyatukan Perbedaan, Perspektif Ekonomi

Abstrak

Penulisan  artikel  ini  bertujuan  untuk  menggali  sejauhmana   bangsa   Indonesia  menghayati dan memahani  Pancasila   sebagai iman  Kebangsaan   yang menyatukan  perbedaan  dan  keberagaman     yang  di kaji  dari  perspektif  Ekonomi merujuk  pada  pasal  33  Undang-Undang   Dasar 1945.   Metode  yang  digunakan  dalam  penulisan  artikel  ini adalah  studi literature atau  kajian  pustaka .  Perwujudan  sistem  Ekonomi  Pancasila   sebagai  iman  Kebangsaan  yang   menyatukan  Perbedaan dan keberagaman dalam perspketif  Ekonomi  tercermin   dalam  Sila  pertama   Ketuhanan   yang  menggambarkan kebersamaan  dalam  melaksanakan  Sistem Ekonomi  berdasarkan  asas Kekeluargaan,  pengambilan  keputusan  dilakukan  berdasarkan  hasil  musyawarah  dan  mufakat  dan bekerja  bersama  secara  gotong  royong  sehingga  bentuk  badan usaha  yang mengayomi  harapan anak  bangsa dan arga Negara Indonesia  saat ini   adalah bentuk  Usaha  Koperasi.  Koperasi   merupakan  Pilar  Sistem  Ekonomi  Pancasila  yang  harus  di  wujudnyatakan  dalam  hidup  berbangsa  dan  bernegara   untuk  menyatukan  berbagai  bentuk  perbedaan . Perwujudan Pancasila  sebagai  Ideologi  yang  menyatukan perbedaan  pesrspektif Ekonomi, yang dianut menjadi landasan untuk melahirkan suatu ideologi, dan pada gilirannya ideologi menjadi referensi untuk membangun sistem kehidupan (sistem ekonomi, politik, sosial, dan hukum). Dua nilai pokok dari Pancasila adalah ketuhanan dan kebersamaan, sehingga sistem ekonomi Pancasila harus tersinari dan terilhami oleh nilai ketuhanan dan kebersamaan.   Sekurang-kurangnya, Sistem Ekonomi Pancasila  dalam bentuk koperasi harus memiliki empat komponen, yaitu komponen kepemilikan, komponen pelaku, komponen arena, dan komponen tujuan   yang  mengacu  pada  UUD 45  pasal  33   dan  untuk  mencapai  kesejahteraan  mengacu pada  pasal  27  ayat 2 dan pasa  34  UUD  45.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-17

Cara Mengutip

Sagajoka, E. (2023). PANCASILA SEBAGAI “IMAN KEBANGSAAN’ YANG MENYATUKAN PERBEDAAN DAN KEBERAGAMAN PERSPEKTIF EKONOMI . Jurnal Pembumian Pancasila, 3(1), 11–22. Diambil dari http://jurnalpembumianpancasila.id/index.php/jpp/article/view/23